Meski ETLE sudah mulai diberlakukan di beberapa kota, tilang manual berupa surat tilang masih sering dipakai, terutama saat ada razia kendaraan bermotor. Pengendara motor dan mobil yang melanggar lalu lintas akan diberi surat tilang dan Polisi yang menindak akan menyita STNK atau SIM sebagai bukti penilangan. Pengendara yang melanggar juga akan diberikan surat tilang yang berisi catatan pelanggaran.
Surat tilang yang berlaku saat pada proses penilangan ada dua jenis yang dibedakan atas dua warna, yaitu merah dan biru. Perbedaan kedua surat tilang ini dikelompokkan dari perkara tilang yang diberikan.
Surat tilang biru diberikan ketika pengendara sadar dan mengakui kesalahannya telah melanggar lalu lintas dan bersedia membayar denda tilang pada saat waktu kejadian. Contohnya kasus yang bisa mendapat surat tilang biru adalah saat melanggar lampu merah.
Petugas yang mendapati kendaraan melanggar lampu lintas dan pengendara sadar akan kesalahan tersebut, maka Polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru dan pelanggar lampu merah dapat membayar denda melalui virtual account.
Surat tulang merah diberikan kepada pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas namun merasa keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian. Surat tilang merah ini bisa digunakan dalam proses persidangan tilang dan memberikan argumentasi logis mengapa pengendara tidak bersalah dan tidak seharusnya ditilang.
Surat tilang merah berisi tanggal persidangan untuk pengendara ikuti sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Hakim akan memutuskan apakah terbukti melanggar atau tidak dan juga penetapan besaran denda yang harus dibayarkan.
Denda tilang dapat dibayarkan ke bank yang telah ditunjuk, bisa melalui virtual akun, atau transfer. Sayangnya loket PPOB belum bisa melayani pembayaran denda tilang ini. Tetapi untuk mengurangi resiko tilang, salah satunya adalah dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu. Untuk pembayaran PKB ini anda bisa melakukannya di loket PPOB Griya Bayar terdekat, sekaligus membayar tagihan rutin lainnya seperti tagihan PDAM, PLN, dll.
031-5033335, 0811-31123335
0817-5003335
0812-18868914(WhatsApp)