BPHTB adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Seperti halnya dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan bagi penjual, BPHTB juga merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh pembeli dalam proses transaksi tersebut.
Dengan demikian, baik penjual maupun pembeli memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa BPHTB telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif BPHTB diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pungutan ini dikenakan kepada individu atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, dengan tarif sebesar 5% dari harga jual dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Hal yang penting untuk digarisbawahi adalah tengang waktu dan frekuensi pembayaran BPHTB ini. Pembayaran BPHTB harus dilakukan sebelum waktu terutang dan frekuensi pembayarannya bersifat insidental atau berkali-kali tanpa terikat oleh waktu tertentu. Maka dari itu, BPHTB termasuk dalam kategori bea bukan pajak.
Berikut adalah syarat mengurus BPHTB untuk melakukan jual-beli tanah atau tanah beserta bangunannya:
Sedangkan, berikut adalah syarat mengurus BPHTB tanah atau rumah untuk hibah, waris, atau jual-beli waris:
BPHTB adalah salah satu pemasukan daerah yang wajib dibayarkan. Dan Griya Bayar kini juga melayani pembayaran PDL dan BPHTB beberapa daerah seperti Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Jember, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Dumai. Mari bergabung Rasakan kemudahan dan kepraktisan melakukan transaksi di loket-loket PPOB Griya Bayar yang sudah tersebar di seluruh Indonesia.
credit : detik.com
Sumber : https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7246953/apa-itu-bphtb-pengertaian-tarif-hingga-syarat-mengurusnya
031-5033335, 0811-31123335
0817-5003335
0812-18868914(WhatsApp)