close menu ppob griya bayar

button whatsapp

Mengapa tarif PLN Dibedakan Pergolongan ?


ilustrasi menara sutet PLN

Kita tentu mengetahui penerapan tarif listrik mengenal beberapa golongan. Di Indonesia, tarif dibagi menjadi beberapa golongan seperti R-1, R-2, R-3 untuk penggunaan residensial, B-2 dan B-3 untuk komersial, serta I-3 dan I-4 untuk industri. Tarif listrik PLN dibedakan berdasarkan golongan pengguna untuk mencerminkan prinsip keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan dalam penyediaan listrik. Beberapa alasan pembedaan itu adalah sebagai berikut :


1. Prinsip Keadilan

Tarif listrik untuk rumah tangga berpenghasilan rendah (misalnya pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi) lebih murah dibandingkan tarif untuk pelanggan rumah tangga menengah-atas, komersial, atau industri. Hal ini dilakukan untuk menjalankan keadilan bagi masyarakat yang kurang, menengah, dan mampu. Karena itu kelompok pengguna listrik besar (industri dan komersial) dikenakan tarif lebih tinggi untuk membantu subsidi bagi kelompok rumah tangga kecil atau sosial.



ilustrasi penggunaan listrik


2. Skala Penggunaan

Untuk kebutuhan rumah tangga tarif yang dikenakan lebih rendah karena penggunaannya terbatas untuk kebutuhan sehari-hari seperti penerangan, memasak, atau alat elektronik. Sedang untuk bisnis apalagi industri dikenakan tarif lebih tinggi karena digunakan untuk aktivitas bisnis yang menghasilkan keuntungan, konsumsi listriknya juga lebih besar.



foto gemerlap lampu kota


3. Regulasi Pemerintah

Tarif listrik sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini memastikan tarif sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat dan juga subsidi yang diberikan kepada golongan tertentu.


4. Mendorong Efisiensi Energi

Tarif listrik progresif diterapkan untuk mendorong penghematan energi. Semakin tinggi konsumsi listrik, semakin mahal tarif per kWh yang harus dibayar. Kita tentu tidak mau melakukan pembuangan listrik sia-sia apabila kita mengetahui tarif yang dibayarkan semakin mahal sehingga keberlangsungan energi listrik tetap dapat dirasakan sampai generasi-generasi selanjutnya.


Di tahun 2025 ini pemerintah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik 50% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Potongan harga ini berlaku selama dua bulan. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA ke bawah dan akan dirasakan oleh sekitar 81,4 juta pelanggan PLN atau sekitar 97% pelanggan rumah tangga PLN. Dan lakukan pembayaran tagihan PLN anda di loket-loket Griya Bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Hubungi kami juga bila anda ingin bergabung untuk membuka loket PPOB Griya Bayar.

hubungi kami


credit : detik.com
Sumber : Kabar Gembira! Diskon Tarif Listrik PLN hingga 50 Persen pada Januari-Februari 2025, Cek Syaratnya

Helpdesk :

031-5033335, 0811-31123335
0817-5003335
0812-18868914(WhatsApp)

Ikuti kami :

info@griyabayar.com

aplikasi griya bayar sudah terdaftar di kominfo