Kadang masyarakat dibuat bingung dengan kebijakan BPJS kesehatan dalam penanganan kasus kecelakaan. Ada kasus yang bisa ditangani dan tidak. Meski akhirnya pihak rumah sakit tetap akan melayani jika terjadi kasus kecelakaan berat, tetap saja pihak penanggung biaya masih belum jelas siapa. Maka kita akan bahas kasus-kasus seperti apa yang akan ditangani BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan pada dasarnya TIDAK menanggung semua jenis kecelakaan, terutama jika ada pihak lain yang wajib bertanggung jawab (misalnya Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan). Namun, ada jenis kecelakaan tertentu yang tetap bisa ditanggung.
* Syarat commuting accident ditanggung: Perjalanan harus dilakukan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya (rute wajar), atau saat tugas dinas.
Pada dasarnya semua kecelakaan dapat dan harus ditangani oleh pihak rumah sakit (tergantung tingkat kegawatan keadaan), masalah pembiayaan itu akan diarahkan ke BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan tergantung situasi. Semua bisa ditangani dengan syarat anda terdaftar di BPJS dan BPSJ anda aktif, artinya tidak ada tunggakan. Lakukan pembayaran iuran BPJS anda juga tagihan bulanan, topup e-money, dan pembelian voucher/token di loket-loket Griya Bayar di sekitar anda. Loket Griya Bayar tersebar di seluruh Indonesia dan selalu siap melayani anda.
031-5033335, 0811-31123335
0817-5003335
0812-18868914(WhatsApp)