close menu ppob griya bayar

button whatsapp

Kecelakaan Di Jalan Raya Apakah Dikover BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan ?


ilustrasi orang terluka karena kecelakaan

Kadang masyarakat dibuat bingung dengan kebijakan BPJS kesehatan dalam penanganan kasus kecelakaan. Ada kasus yang bisa ditangani dan tidak. Meski akhirnya pihak rumah sakit tetap akan melayani jika terjadi kasus kecelakaan berat, tetap saja pihak penanggung biaya masih belum jelas siapa. Maka kita akan bahas kasus-kasus seperti apa yang akan ditangani BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.


BPJS Kesehatan pada dasarnya TIDAK menanggung semua jenis kecelakaan, terutama jika ada pihak lain yang wajib bertanggung jawab (misalnya Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan). Namun, ada jenis kecelakaan tertentu yang tetap bisa ditanggung.


ilustrasi kecelakaan di jalan raya

Kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan

1. Kecelakaan Pribadi (Non-Kerja & Non-Lalu Lintas)

  • Contoh: jatuh di kamar mandi di rumah, tersiram air panas di dapur, luka karena terkena benda tajam di rumah, dll.
  • Kecelakaan ini tidak melibatkan pihak ketiga, dan tidak terjadi di tempat kerja atau di jalan raya.
  • BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatannya sesuai ketentuan kelas layanan.

2. Kecelakaan Lalu Lintas TUNGGAL

  • Contoh: jatuh dari motor sendiri tanpa melibatkan kendaraan lain, terpeleset hingga cidera di jalan raya, dll.
  • Dalam praktiknya, jika tidak ada laporan polisi, dan tidak bisa diklaim ke Jasa Raharja, maka bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

ilustrasi orang cidera di rumah

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan (JKK)

1. Kecelakaan saat bekerja di tempat kerja

  • Terjatuh dari tangga saat bekerja di pabrik
  • Tertimpa barang di gudang
  • Terkena mesin produksi
  • Luka bakar karena bahan kimia di laboratorium
  • dll

2. Kecelakaan saat perjalanan dinas / kerja (commuting accident)

  • Kecelakaan motor saat berangkat ke kantor atau pulang kerja
  • Tabrakan saat perjalanan dari kantor ke tempat pertemuan dengan klien
  • Kecelakaan saat ditugaskan mengantar barang atau melakukan survei lapangan
  • dll

* Syarat commuting accident ditanggung: Perjalanan harus dilakukan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya (rute wajar), atau saat tugas dinas.


3. Kecelakaan saat mengikuti pelatihan atau kegiatan resmi kantor

  • Terpeleset saat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan kantor
  • Cedera saat mengikuti kegiatan resmi (misalnya outbound karyawan)
  • dll

4. Penyakit akibat kerja (PAK)

  • Gangguan pernapasan akibat paparan bahan kimia di pabrik
  • Kehilangan pendengaran akibat kebisingan mesin selama bertahun-tahun
  • Penyakit kulit karena kontak bahan berbahaya secara terus menerus
  • dll

ilustrasi penanganan pasien IGD

Pada dasarnya semua kecelakaan dapat dan harus ditangani oleh pihak rumah sakit (tergantung tingkat kegawatan keadaan), masalah pembiayaan itu akan diarahkan ke BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan tergantung situasi. Semua bisa ditangani dengan syarat anda terdaftar di BPJS dan BPSJ anda aktif, artinya tidak ada tunggakan. Lakukan pembayaran iuran BPJS anda juga tagihan bulanan, topup e-money, dan pembelian voucher/token di loket-loket Griya Bayar di sekitar anda. Loket Griya Bayar tersebar di seluruh Indonesia dan selalu siap melayani anda.


hubungi kami

Helpdesk :

031-5033335, 0811-31123335
0817-5003335
0812-18868914(WhatsApp)

Ikuti kami :

info@griyabayar.com

aplikasi griya bayar sudah terdaftar di kominfo