close menu ppob griya bayar

button whatsapp

Apa Itu Pajak Warisan ?


ilustrasi perempuan yang bingung dengan aturan pajak waris

Setelah cukup viral seorang artis yang menyampaikan uneg-uneg seputar pajak yang harus dibayar setelah ia mewarisi rumah dari orang tuanya, mengapa mendapatkan warisan yang sebenarnya milik orang tua sendiri masih harus bayar pajak yang jumlahnya juga tidak sedikit ?


Tapi sejatinya tidak ada yang namanya “Pajak Warisan”. Ada 2 kewajiban pajak apabila kita memperoleh harta yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedang harta warisan yang diterima oleh ahli waris bukanlah objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini merujuk ke Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


BPHTB adalah pungutan pajak daerah yang diadministrasikan oleh Badan Pendapatan Daerah atau Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPRD). BPHTB terutang dan dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, termasuk ahli waris, sekalipun diberikan pembebasan PPh melalui SKB oleh DJP.


Cara Hitung Pajak Warisan (BPHTB Waris)


ilustrasi besaran BPHTB

Rumus dasar:


BPHTB=5%×(NPOP−NPOPTKP)
Keterangan:

  • NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak): NJOP atau nilai transaksi tanah/bangunan
  • NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Batas minimal yang tidak kena BPHTB. Besarannya berbeda tiap daerah, tapi untuk warisan biasanya lebih tinggi (umumnya Rp300 juta atau sesuai Perda setempat).


Contoh kasus:


Andi menerima warisan dari ayahnya berupa tanah dan rumah dengan NJOP 600 juta Rupiah. NPOPKP daerah itu sebesar 300 juta.

Maka cara hitungnya:

  • NPOPKP= 600.000.000 − 300.000.000 = 300.000.000
  • BPHTB= 5% × 300.000.000 = 15.000.000
Jadi ahli waris perlu bayar Rp15 juta untuk balik nama.


ilustrasi pelanggan bayar pajak

Jika ahli waris lebih dari 1 orang

Rudi, Anto dan Salam menerima warisan dari ayahnya berupa tanah dan rumah dengan NJOP sebesar 1,2 miliar, sedang NPOPKP daerah itu sebesar 300 juta. Maka BPHTB dapat dihitung sebagai berikut:


NPOPKP= 1.200.000.000 − 300.000.000 = 900.000.000
BPHTB =5% × 900.000.000 = 45.000.000
Ahli waris 3 orang maka = 45.000.000 / 3 = 15.000.000
Jadi ahli waris perlu bayar Rp15 juta untuk balik nama.


hubungi kami

Helpdesk :

031-5033335, 0811-31123335
0817-5003335
0812-18868914(WhatsApp)

Ikuti kami :

info@griyabayar.com

aplikasi griya bayar sudah terdaftar di kominfo