Setelah cukup viral seorang artis yang menyampaikan uneg-uneg seputar pajak yang harus dibayar setelah ia mewarisi rumah dari orang tuanya, mengapa mendapatkan warisan yang sebenarnya milik orang tua sendiri masih harus bayar pajak yang jumlahnya juga tidak sedikit ?
Tapi sejatinya tidak ada yang namanya “Pajak Warisan”. Ada 2 kewajiban pajak apabila kita memperoleh harta yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedang harta warisan yang diterima oleh ahli waris bukanlah objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini merujuk ke Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
BPHTB adalah pungutan pajak daerah yang diadministrasikan oleh Badan Pendapatan Daerah atau Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPRD). BPHTB terutang dan dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, termasuk ahli waris, sekalipun diberikan pembebasan PPh melalui SKB oleh DJP.
BPHTB=5%×(NPOP−NPOPTKP)
Keterangan:
Maka cara hitungnya:
Rudi, Anto dan Salam menerima warisan dari ayahnya berupa tanah dan rumah dengan NJOP sebesar 1,2 miliar, sedang NPOPKP daerah itu sebesar 300 juta. Maka BPHTB dapat dihitung sebagai berikut:
NPOPKP= 1.200.000.000 − 300.000.000 = 900.000.000
BPHTB =5% × 900.000.000 = 45.000.000
Ahli waris 3 orang maka = 45.000.000 / 3 = 15.000.000
Jadi ahli waris perlu bayar Rp15 juta untuk balik nama.
031-5033335, 0811-31123335
0817-5003335
0812-18868914(WhatsApp)