Pertama-tama apa loket PPOB dapat diklasifikasikan dalam UMKM atau tidak ? Pertama loket PPOB tidak perlu modal besar(yang pasti tidak sampai 1 miliar hanya untuk printer, laptop/handphone), Kedua pendapatan loket PPOB umumnya berasal dari komisi atau fee transaksi yang diberikan oleh penyedia layanan (aggregator atau perusahaan PPOB) dimana fee tersebut hampir tidak mungkin menembus 1 miliar/tahun. Sehingga loket PPOB bisa dimasukkan sebagai UMKM
Dalam perpajakan, yang menjadi penghasilan usaha loket PPOB bukan nilai tagihan pelanggan yang dibayarkan, melainkan komisi atau fee yang diterima agen. Misalnya pelanggan membayar tagihan listrik Rp500.000 dan agen memperoleh komisi Rp2.500, maka omzet usaha yang dihitung sebagai penghasilan adalah Rp2.500 tersebut. Secara praktik, komisi inilah yang menjadi dasar pencatatan pendapatan usaha.
Aturan Pajak UMKM Terbaru Saat ini ketentuan pajak UMKM diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang melanjutkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet (peredaran bruto) bagi wajib pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat fasilitas tambahan berupa omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Final 0,5%. Pajak baru dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Kesalahan yang sering terjadi adalah banyak agen PPOB mengira pajak dihitung dari seluruh nilai transaksi pelanggan.
Contoh:
Total transaksi listrik, PDAM, BPJS selama setahun: Rp3 miliar.
Komisi yang diterima agen: Rp60 juta.
Yang menjadi omzet usaha agen PPOB adalah Rp60 juta, bukan Rp3 miliar.
Pajak UMKM dihitung berdasarkan penghasilan atau komisi yang benar-benar menjadi hak agen.
Nilai tagihan pelanggan pada dasarnya hanya titipan pembayaran kepada biller atau penyelenggara PPOB.

Contoh 1: Komisi Masih di Bawah Rp500 Juta per Tahun
Misalkan sebuah loket PPOB memperoleh:
Komisi rata-rata per bulan: Rp10.000.000
Komisi per tahun: Rp120.000.000
Karena omzet usaha hanya Rp120 juta per tahun dan masih berada di bawah batas Rp500 juta, maka:
PPh Final UMKM = Rp0
Pemilik usaha tetap wajib melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan.
Komisi per tahun: Rp800.000.000
Omzet yang tidak dikenai pajak:
Rp500.000.000
Omzet yang dikenai pajak:
Rp800.000.000 − Rp500.000.000
= Rp300.000.000
PPh Final UMKM:
0,5% × Rp300.000.000
= Rp1.500.000 per tahun
Jadi pajak yang harus dibayar selama satu tahun adalah Rp1.500.000.
Sebagian besar agen PPOB skala warung atau konter memperoleh komisi tahunan yang masih jauh di bawah Rp500 juta. Dengan ketentuan PP 55 Tahun 2022, banyak agen orang pribadi yang tidak memiliki kewajiban membayar PPh Final UMKM karena omzet komisinya masih berada di bawah batas tidak kena pajak tersebut. Namun pencatatan transaksi dan pelaporan SPT tetap perlu dilakukan dengan baik.
031-5033335, 0811-31123335
0817-5003335
0812-18868914(WhatsApp)