close menu ppob griya bayar

button whatsapp

Apa arti BPHTB, tarif, dan syarat pengurusannya ?


ilustrasi BPHTB

Apa Itu BPHTB ?

BPHTB adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Seperti halnya dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan bagi penjual, BPHTB juga merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh pembeli dalam proses transaksi tersebut.

Dengan demikian, baik penjual maupun pembeli memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa BPHTB telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


ilustrasi gambar rumah


Tarif BPHTB dan Subjek yang Dikenakan

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif BPHTB diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pungutan ini dikenakan kepada individu atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, dengan tarif sebesar 5% dari harga jual dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Hal yang penting untuk digarisbawahi adalah tengang waktu dan frekuensi pembayaran BPHTB ini. Pembayaran BPHTB harus dilakukan sebelum waktu terutang dan frekuensi pembayarannya bersifat insidental atau berkali-kali tanpa terikat oleh waktu tertentu. Maka dari itu, BPHTB termasuk dalam kategori bea bukan pajak.


foto perumahan dari atas


Syarat Mengurus BPHTB

Berikut adalah syarat mengurus BPHTB untuk melakukan jual-beli tanah atau tanah beserta bangunannya:

  • 1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB
  • 2. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • 3. Fotokopi KTP wajib pajak.
  • 4. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/ bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir.
  • 5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik).


Sedangkan, berikut adalah syarat mengurus BPHTB tanah atau rumah untuk hibah, waris, atau jual-beli waris:

  • 1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
  • 2. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • 3. Fotokopi KTP wajib pajak.
  • 4. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/ bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir.
  • 5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik).
  • 6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah.
  • 7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).


BPHTB adalah salah satu pemasukan daerah yang wajib dibayarkan. Dan Griya Bayar kini juga melayani pembayaran PDL dan BPHTB beberapa daerah seperti Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Jember, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Dumai. Mari bergabung Rasakan kemudahan dan kepraktisan melakukan transaksi di loket-loket PPOB Griya Bayar yang sudah tersebar di seluruh Indonesia.

hubungi kami


credit : detik.com
Sumber : https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7246953/apa-itu-bphtb-pengertaian-tarif-hingga-syarat-mengurusnya

Helpdesk :

031-5033335, 0811-31123335
0817-5003335
0812-18868914(WhatsApp)

Ikuti kami :

info@griyabayar.com

aplikasi griya bayar sudah terdaftar di kominfo